Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12/2023).
Dalam permohonannya, Firli Bahuri meminta agar hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, memerintahkan Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Tim hukum Firli Bahuri menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023.
Mereka menilai bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dengan tegas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Ian Simanjuntak, kuasa hukum Firli, menyatakan, "Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," pada Senin (11/12/2023).
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.