Karena
bisa menimbulkan suasana yang tidak nyaman bagi masyarakat.
Bahkan
bisa menimbulkan permusuhan di lingkup masyarakat.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
Pihaknya
bahkan menegaskan, menebarkan kebencian dengan tidak sah bisa menjadi satu
tindak pidana.
"Oleh
karena itu Polri berharap kepada masyarakat video-video yang telah
menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini tidak di-upload kembali," tegasnya.
Muhammad
Kece kini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Sebelumnya,
dia ditangkap karena video ceramah yang diunggahnya memicu polemik
dan menuai kontroversi.
Salah
satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang
diunggah dengan judul Kitab Kuning
Membingungkan.
"Kitab
kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang
dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis
dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan
Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.