WahanaNews.co | Polisi
masih terus mencari motif kenapa Heryanty melakukan perbuatan "prank, dengan memberikan
bilyet giro sebesar Rp 2 triliun kepada Polda Sumatera Selatan (Sulsel) untuk
penanganan COVID-19, tapi ternyata saldo itu tidak ada.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
"Dengan adanya saldo tak mencukupi, tentunya penyidik
melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Dan kemudian penyidik akan
mencari apakah motifnya, dan apakah maksudnya, kepada "yang punya itikad baik"
untuk menyumbang penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan ini," ujar Kadiv
Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Argo mengatakan Heryanty memberikan giro Rp 2 triliun itu ke
Polda Sumsel pada 29 Juli 2021. Adapun bilyet giro itu jatuh tempo pada 2
Agustus 2021.
Kemudian, kata Argo, penyidik melakukan kliring bersama
Heryanti ke bank dengan tujuan mengambil dana Rp 2 triliun itu. Namun pihak bank
memberi keterangan bahwa saldo tidak mencukupi.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
"Tanggal 29 Juli, yang bersangkutan memberikan bilyet
giro (BG) ke Polda Sumsel. Jatuh temponya tanggal 2 Agustus 2021. Kemudian BG
tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan," tuturnya.
"Kita melaksanakan kliring atau ingin mengambil dana
tersebut. Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak
mencukupi," sambung Argo.
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan polisi telah memeriksa 5
saksi dalam kasus hibah bodong Rp 2 triliun itu. Dia menjelaskan pihak ahli
juga akan dilibatkan untuk dimintai keterangan.