WahanaNews.co | Politisi PDIP, Rahmad Handoyo, mengingatkan sejumlah elemen masyarakat yang hendak melakukan demontrasi agar tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia dan mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Betul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konsitusi UUD RI 1945 memberikan payung itu, ya kita hormati itu terhadap ketidaksetujuan, terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demonstrasi hal-hal yang wajar dan biasa,” kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
RI Masih Dihantui Guncangan Ekonomi, PDIP: Belum Tepat Umumkan Capres
Namun demikian, kata dia, ketika ada upaya sekelompok orang mengatasnamakan rakyat untuk meminta Presiden Jokowi mundur, jangan mencatut seluruh rakyat Indonesia.
"Ya tidak bisa dong sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?" ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI tersebut menjelaskan upaya atau pemberhentian Presiden sudah diatur dalam konstitusi, yakni di UUD 1945 Pasal 7 A.
Baca Juga:
Saleh Siknun Temui Mahasiswa Fakfak di Asrama Tondano Sulut
“Jika kalau tidak menggunakan cara konstitusi, itu adalah mewakili siapa? Untuk itu, kita berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin dan berpikir bijak,” jelas dia.
Menurut dia, jika nanti ada kekecewaan atau ada suara-suara, silakan disampaikan pendapat.
Akan tetapi, dia mengingatkan konstitusi mengatur bagaimana pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui tata cara dan prasyarat-prasyarat yang sudah diatur dalam konstitusi melalui parlemen lewat MPR, termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).