WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus aktivitas warga yang melawan hukum di wilayah hukumnya.
Kasus pertama, pengungkapan kasus praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JH (28) di rumahnya di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
JH diketahui merupakan pemilik sekaligus pengelola dua situs judi online, yakni "Berapi 138" dan "Gacoan 79."
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kasubnit Vice Control IPTU. M Rizky Ali Akbar, dalam rilis pengungkapan kasus yang berlangsung di Mapolres, menjelaskan bahwa tersangka JH sudah mengelola kedua situs tersebut sejak Mei 2024.
Baca Juga:
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja dengan Nilai Transaksi Rp 200 Miliar
"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan situs judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," ungkap Syahduddi kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.