Orangtua korban langsung melapor ke Polsek Kalideres setelah anaknya pulang. Kemudian, mereka juga melakukan visum terhadap AK.
Berdasarkan hasil visum AK, ditemukan bekas kekerasan di kelamin korban.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
"Ini sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban selama ataupun sebanyak enam kali," ujar Syahduddi.
Polisi menangkap pelaku di gudang lapak barang rongsok pada 23 September 2024.
"Penangkapannya dilakukan di salah satu gudang lapak barang bekas di mana pada saat itu penyidik juga sudah mengidentifikasi pelaku," ujar dia.
Baca Juga:
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja dengan Nilai Transaksi Rp 200 Miliar
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.
Tangkap 5 Begal Tas Ojol
Lalu, kasus ketiga, Polisi Jakarta Barat mengungkap penangkapan 5 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap driver ojek online (ojol) berinisial W (26) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
5 tersangka yaitu MI (25), MY (37), S (30), RK (31), dan MF (25).