Dalam aksinya, pelaku menodongkan airsoft gun hingga merampas tas milik korban.
"Hari ini kami juga akan menyampaikan informasi terkait dengan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan pelapor sekaligus juga korban atas nama W," kata Syahduddi.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
"Sehari-hari tinggal di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dimana korban dan juga pelapor sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online yang kebetulan sedang mangkal di tempat kejadian perkara," tambahnya.
Peristiwa curas itu terjadi pada Jumat (27/9) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah minimarket, Kebon Jeruk. Korban saat itu sedang beristirahat dan menunggu orderan di depan minimarket.
Pada pukul 01.00 WIB, korban pun didatangi 4 pelaku. Korban langsung ditodongkan airsoft gun dan diperintahkan untuk menyerahkan tas selempang dan motor oleh para pelaku.
Baca Juga:
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja dengan Nilai Transaksi Rp 200 Miliar
"Kemudian pada pukul 01.00 WIB dini hari pelapor didatangi oleh empat orang yang dia tidak kenal dan langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun tipe glock 19 warna silver," jelasnya.
"Kemudian memerintahkan korban untuk diam dan menyerahkan tas selempang. Dimana ada handphone di dalamnya dan juga mengambil sebagai motor korban merek Honda Vario," tambahnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian membuat tim gabungan Satreskrim Polres Jakbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.