"Dan kemudian juga terlapor itu dari hasil proses
penyidikan itu, malah kita dapat buktinya di TKP kedua penabrakan, yang
bersangkutan terlapor ini dipukul pada saat di TKP kedua," imbuhnya.
Baca Juga:
Kasus Lula Lahfah, Reza Arap Jalani Pemeriksaan Tengah Malam
Seperti diketahui, kecelakaan maut menewaskan Pinkan
Lumintang (30) melibatkan tersangka HN dan Aiptu IC. Mobil Innova warna silver
yang dikemudikan oleh IC keluar jalur usai ditabrak HN dan menabrak 3 motor
yang sedang melintas berlawanan arah di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jaksel,
Jumat (25/12).
Baca Juga:
Bentrokan di Kemang Jaksel Pakai Senapan, 19 Orang Ditangkap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melakukan
penyelidikan. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dalam kecelakaan
itu.
Akan tetapi, pihaknya tetap membuka peluang untuk menetapkan
Aiptu IC sebagai tersangka jika memiliki bukti baru.