WahanaNews.co I Penyidik Polres Jakarta Selatan
menyatakan tidak memiliki bukti kuat soal dugaan pemukulan Aiptu IC terhadap
HN, tersangka kasus kecelakaan maut di Ragunan. Polres Jaksel dalam waktu dekat
akan melakukan gelar perkara dugaan pemukulan tersebut.
"Nanti kita gelarkan untuk menyelesaikan kasus
ini," ujar Kasat Reskrim Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma, kepada
wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Sejauh penyelidikan ini, Polres Jakarta Selatan tidak
memiliki bukti cukup bahwa Aiptu IC melakukan pemukulan kepada HN. Jimmy
mengatakan, tidak ada saksi-saksi maupun petunjuk bahwa Aiptu IC memukul HN
dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut.
Baca Juga:
Uang Damai Tak Kunjung Cair, Kompol Bambang Dicopot Usai Tonjok Sopir Taksi Online
"(Kasus dugaan) pemukulannya itu tidak ada saksi-saksi,
tidak ada CCTV dan keterangan terlapor itu membantah melakukan pemukulan,"
ungkapnya.
Jimmy mengatakan, pihaknya justru menemukan fakta lain bahwa
Aiptu IC lah yang dipukul tersangka ketika berada di Jalan Raya Ragunan, lokasi
kecelakaan maut terjadi.
"Dan kemudian juga terlapor itu dari hasil proses
penyidikan itu, malah kita dapat buktinya di TKP kedua penabrakan, yang
bersangkutan terlapor ini dipukul pada saat di TKP kedua," imbuhnya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut menewaskan Pinkan
Lumintang (30) melibatkan tersangka HN dan Aiptu IC. Mobil Innova warna silver
yang dikemudikan oleh IC keluar jalur usai ditabrak HN dan menabrak 3 motor
yang sedang melintas berlawanan arah di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jaksel,
Jumat (25/12).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melakukan
penyelidikan. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dalam kecelakaan
itu.
Akan tetapi, pihaknya tetap membuka peluang untuk menetapkan
Aiptu IC sebagai tersangka jika memiliki bukti baru.
"Status polisinya saat ini masih saksi. Tetapi, tidak
menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru, bisa
juga statusnya (Aiptu IC) dinaikkan sebagai tersangka," kata Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Tersangka HN kemudian turut melaporkan adanya dugaan
pemukulan yang dilakukan Aiptu IC. Insiden pemukulan tersebut menjadi alasan
tersangka HN mengejar dan menyerempet mobil Aiptu IC hingga mengakibatkan
kecelakaan maut tersebut. (tum)