WahanaNews.co | Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan, lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) langsung memangkas uang donasi yang didapatnya sebesar 20 persen.
Setiap bulannya, ACT bisa mengumpulkan donasi sebesar Rp 60 miliar dari para penyumbang.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000, setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10%-20% (Rp6.000.000.000-Rp12.000.000.000)," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7).
Ia menyebut, dana atau donasi itu didapat oleh pihak ACT dari masyarakat umum dan Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional.
"Donasi Masyarakat Umum, Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional, Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga," sebutnya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Pemotongan uang tersebut dilakukan untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan.
"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," jelasnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memintai keterangan terhadap mantan petinggi ACT, Ahyudin serta petinggi ACT saat ini yakni Ibnu Khajar. Keduanya diperiksa pada Jumat (8/7) lalu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.