WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaringan pinjaman online ilegal dengan dua aplikasi berbahaya bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar” akhirnya terbongkar setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan praktik pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi terhadap ratusan korban.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka terdapat 400 nasabah yang menjadi korban jaringan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
Berikut Penyebab Pinjol Ilegal Masih Marak di Indonesia
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan oleh korban berinisial HFS pada Jumat (9/7/2025).
Andri menjelaskan bahwa HFS pada Agustus 2021 mengajukan beberapa pinjaman online melalui sejumlah aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto sebagai syarat pengajuan.
Seluruh pinjaman itu dinyatakan sudah dibayar dan dinyatakan lunas oleh penyedia aplikasi.
Baca Juga:
Berikut Ciri-ciri Ponsel Telah Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
Namun pada November 2022 korban kembali menerima ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan berbagai platform media sosial meskipun pinjaman telah diselesaikan.
Korban terus diperas dan dipaksa membayar berulang kali meskipun tidak ada pinjaman baru yang diajukan.
“Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025, saat itu saudari HFS kembali mendapat ancaman yang sama namun kali ini juga dikirimkan kepada keluarga sehingga menyebabkan korban malu dan mengalami gangguan psikis,” ujar Andri.
Karena tekanan yang semakin berat, korban kemudian membuat laporan polisi pada Jumat (9/7/2025).
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,4 miliar meski ia tidak lagi mengajukan pinjaman apapun sejak 2021.
Andri memaparkan bahwa para pelaku mengirimkan berbagai bentuk ancaman melalui laptop dan ponsel guna menekan korban untuk terus membayar.
Ancaman dari aplikasi Dompet Selebriti berisi intimidasi berupa penyebaran foto dan data pribadi korban ke seluruh kontak teleponnya.
“Jika tetap tidak ada pembayaran di Dompet Selebriti, kami akan kirimkan foto anda plus beritahu utang pinjol anda ke nomor-nomor di HP anda, bayar sekarang,” kata Andri menirukan pesan pelaku.
Pada aplikasi Pinjaman Lancar, pelaku menggunakan kata-kata sangat kasar dan menghina korban serta keluarganya yang ditulis dengan kombinasi angka dan huruf agar tidak terdeteksi sistem pemblokiran penyedia layanan.
Para pelaku juga mengirimkan foto manipulasi berupa gambar tubuh perempuan telanjang yang diedit dengan wajah korban sebagai bentuk tekanan psikologis lanjutan.
Foto manipulasi itu kemudian dikirim kepada keluarga korban untuk memperbesar rasa takut dan mempercepat pembayaran.
Dari penyelidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam operasi pemerasan dan penyebaran data pribadi tersebut.
“Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka,” kata Andri.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]