WahanaNews.co | Mabes Polri siap-siap menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di institusi kepolisian.
Polri berencana melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," ungkap Irjen Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2).
Dedi memastikan sidang etik ini akan digelar secara transparan, sehingga hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," beber Dedi, melansir merdeka.com, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Bharada E 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mencapai 12 tahun penjara.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyebut, hanya ada satu hal yang memberatkan Bharada E yakni tega membunuh Brigadir J padahal korban merupakan sesama ajudan Ferdy Sambo.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan Bharada E. Di antaranya, Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tabir kematian Brigadir J.
Kemudian, Bharada E sudah sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Terdakwa sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Alimin.
Sementara menurut jaksa, Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1). [eta/merdeka.com]