WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Berdasarkan laporan investigasi, sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan donasi. Uang yang disalurkan oleh ACT tidak sesuai dengan jumlah yang berhasil digalang oleh lembaga tersebut.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Donasi itu diduga mengalir pada sejumlah petinggi ACT. Hal itu terlihat dari gaji bulanan mantan pimpinan ACT yang mencapai Rp 250 juta. Belum lagi, berbagai aset yang dibeli menggunakan uang ACT seperti mobil, rumah sampai lampu gantung.
saat dikonfirmasi, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar mengakui bahwa gaji presiden di lembaga kemanusiaan itu sempat mencapai ratusan juta. Namun, besaran gaji itu tidak ditetapkan secara permanen.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021," kata Ibnu di Jakarta Selatan, kemarin.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Ibnu berkata besaran gaji presiden ACT sempat Rp 250 juta. Kala itu, presiden yang menjabat masih Ahyudin, terhitung sampai 11 Januari 2022.
Sementara pejabat di bawah Ahyudin, seperti senior vice president, memperoleh gaji sekitar Rp 150 juta. Adapun vice president mendapat Rp 80 juta per bulan. Sedangkan pada level direktur eksekutif digaji sekitar Rp 50 juta dan direktur mendapat Rp 30 juta.
Ibnu mengatakan besaran gaji itu tidak dilanjutkan salah satunya karena filantropi ACT tidak stabil. Bahkan, kata dia sejumlah karyawan juga mengalami pemotongan gaji. Ibnu pun mengungkapkan pendapatan yang kini diterimanya. Ibnu mengklaim pendapatannya saat ini tidak lebih dari Rp 100 juta per bulannya.