"Tentunya terkait ketidak profesionalannya dalam melaksanakan tugas. Tentu hal ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut selain hukuman administrasi saat ini proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut sedang berjalan," tukasnya.
Selain Kapolsek, Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan juga dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
Kejatisu Tingkatkan Sinergitas dengan Sespimti Polri
2. Kapolsek Parigi Moutong
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN, dicopot dari jabatannya karena diduga meniduri anak tersangka dengan janji iming-iming pembebasan sang ayah.
Baca Juga:
Harus Damai dan Sesuai Hukum, Prabowo Sebut Pendemo Tak Boleh Dikriminalisasi
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan, tidak hanya mencopot dari jabatan Kapolsek, Iptu IDGN juga dipidanakan.
Pelaporan proses pidana itu sudah dilakukan pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Apabila dalam proses pidana nanti terbukti bersalah, Iptu IDGN bakal dipecat dari Polri.