WahanaNews.co | Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan ART Susi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hasil pemeriksaan, keduanya dikatakan memiliki hasil yang sama.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dengan metode ini demi menjunjung pro justitia atau demi keadilan. Dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan ini secara detail karena merupakan materi penyidik.
Baca Juga:
Mengenal Lie Detector dan Cara Kerjanya
"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
"Itu juga konstruksinya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk poligraf itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," tambahnya.
Dedi mengatakan alat pendeteksi yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi. Dengan itu dia yakin bahwa pemeriksaan ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Hasil Lie Detector Sambo dan Putri akan Dibuka di Sidang
"Dan alat poligraf yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah ya terverifikasi dan juga sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia," katanya.
Sementara itu, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf juga telah diperiksa kemarin (6/9). Ketiganya dinyatakan jujur.
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Sementara itu, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri. [rin]