"Melakukan pengeroyokan, memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan," ucapnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan, polisi telah melimpahkan tahap I kasus itu pada 17 Februari 2022. Dan dinyatakan lengkap serta pelimpahan tahap II pada 18 Maret 2022.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Kasus ini juga telah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan oleh tersangka Ujang Sarjana. Adapun putusan praperadilan 9 Maret 2022, memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bogor Tengah adalah sah secara hukum, sehingga pemohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon ditolak seluruhnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.