"Kasus penyerangan di Tol
Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka
sudah gugur," kata Argo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Namun, di sisi
lain, terkait kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan
Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful
killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Setidaknya, ada tiga
polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Hal itu sebagaimana dengan instruksi
Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara
ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas
HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.