WahanaNews.co, Jakarta - Hadi Tjahjanto menanggapi santai gugatan ganti rugi Rp28 triliun yang dilayangkan Pontjo Sutowo kepada pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu mengatakan pihaknya sudah resmi tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco milik Pontjo di Hotel Sultan. Dengan begitu, kepemilikan hotel tersebut resmi kembali ke negara.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Oh begitu (digugat Rp28 triliun)? Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (PT Indobuildco di Hotel Sultan). Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum," tegas Hadi selepas menghadiri Rakernas Reforma Agraria di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menegaskan kubu Pontjo Sutowo sudah berkali-kali kalah dalam gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, ia mendesak PT Indobuildco legawa melepaskan kepemilikan Hotel Sultan ke negara.
Raja satu suara dengan Hadi bahwa kementeriannya tidak memperpanjang HGB Indobuildco. Ia juga menanggapi santai gugatan Rp28 triliun tersebut.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Ya memang itu keputusannya (perpanjangan HGB ditolak). Perkara ini (gugatan Indobuildco) bukan perkara baru. Berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah," ujar Raja.
"Toh dari pihak sana juga sudah 'menikmati' dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel dan apartemen. Saya sih imbau saja, taat pada hukum," tutupnya.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ganti rugi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yakni Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), sebesar Rp28 triliun terkait sengketa Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin mengatakan pihak yang 'mengganggu' perusahaan tanpa dasar hukum harus ditindak. Ia menilai PPKGBK main hakim sendiri, terutama saat memasang portal beton sehingga menghalangi akses Hotel Sultan.
"Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu," ujarnya di PN Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com.
Ganti rugi Rp28 triliun itu mencakup lahan Rp13 triliun, gedung Rp5 triliun, dan kerugian bisnis non materiil seperti nama baik dan reputasi sebesar Rp10 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]