PPATK juga berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal analisis atau pemeriksaan terkait laporan yang diterima.
Menurut Ivan, seluruh hasil pemeriksaan terkait dugaan aliran dana dari rekening Brigadir J akan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kami sudah berproses, (hasilnya) kami sampaikan ke Bareskrim," ujar Ivan, Rabu (17/8/2022).
Sebelumnya, Kamaruddin mengungkapkan almarhum Brigadir J punya empat rekening bank.
Meski telah meninggal dunia pada 8 Juli 2000, ada transaksi sebesar Rp 200 juta dari rekening bank milik Brigadir J pada 11 Juli 2022.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Transaksi tersebut berupa transfer uang yang dikirim ke rekening seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Ternyata benar seperti saya katakan kemarin, (harus) melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" imbuhnya.