Pemblokiran tersebut dilakukan sejak Februari 2025 dan telah melibatkan total dana sebesar Rp600 miliar.
“Pemblokiran awal dilakukan PPATK, lalu sejak Maret dilanjutkan oleh Polri. Ini membuktikan bahwa koordinasi dan tindak lanjut dari Polri atas informasi kami sudah sangat baik,” kata Ivan, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga:
Tiga Admin Judol Scam Diciduk, Dua Sejoli Eks Kamboja
Ivan menjelaskan bahwa ribuan rekening itu mencerminkan aktivitas perjudian online skala besar, baik yang beroperasi secara domestik maupun lintas negara.
Ia menegaskan bahwa proses pendalaman terhadap transaksi tersebut saat ini masih berlangsung di tingkat penyidikan Polri.
"PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Website Scam Judol, Tiga Admin Ditangkap
Sinergi ini, kata Ivan, bukan hanya untuk menjerat pelaku ke meja hijau, tetapi juga demi menyelamatkan masyarakat dari efek domino sosial yang ditimbulkan.
Ia menyoroti bahwa dampak dari perjudian online tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga merambah pada masalah sosial yang kompleks seperti kecanduan, penipuan daring, prostitusi, keterjeratan pinjaman online (pinjol), hingga keretakan rumah tangga.
“Di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” ucap Ivan, menekankan urgensi pemberantasan judi online sebagai bagian dari perlindungan sosial dan keamanan nasional.