WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online di Indonesia terus digencarkan. Tak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian bersama lembaga intelijen keuangan negara juga menyasar aliran dana haram yang mengalir lewat ribuan rekening perbankan.
Langkah ini menjadi salah satu strategi penting dalam memberantas kejahatan siber yang telah merugikan masyarakat luas.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) berhasil menyita uang dalam jumlah fantastis dari aktivitas perjudian online.
Uang puluhan miliar rupiah tersebut disita dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil transaksi judi daring.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik Polri.
Baca Juga:
Legislator Gerindra Beri Apresiasi kepada Polres Nias Gencarkan Patroli Cegah Judi Sabung Ayam
Kepala Sub-Direktorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami jaringan dan transaksi mencurigakan tersebut.
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ujar Himawan, mengisyaratkan bahwa skala kasus ini jauh lebih luas dan belum seluruhnya terungkap.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan sekitar 5.000 rekening yang terindikasi kuat merupakan bagian dari jaringan perjudian online.