WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya transaksi keuangan dari luar negeri yang ditujukan kepada 21 bendahara partai politik selama dua tahun terakhir.
Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, enggan memberikan rincian mengenai partai-partai yang bersangkutan.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Ivan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bendahara tidak hanya mencakup bendahara umum tetapi juga bendahara partai di berbagai daerah.
Hasil temuan menunjukkan peningkatan jumlah transaksi dari luar negeri dari 8.270 pada tahun 2022 menjadi 9.164 pada tahun 2023.
"Jadi, mereka termasuk di antara yang kami ketahui menerima dana dari luar negeri," ungkap Ivan dalam konferensi persnya di kantor PPATK pada Rabu (10/1).
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Selain peningkatan jumlah transaksi, nilai transaksi juga melonjak tinggi, dengan peningkatan lebih dari Rp 100 miliar. "Pada tahun 2022, penerimaan dana hanya sebesar Rp 83 miliar, kemudian meningkat pada tahun 2023 menjadi Rp 195 miliar," tambahnya.
Tak hanya menemukan adanya transaksi fantastis bendahara parpol, PPATK juga mengendus penerimaan dana dari luar negeri kepada caleg yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Besaran angkanya fantastis, yaknimencapai Rp 7 triliun.