Dalam paparan, PPATK mengambil sampel 100 orang yang paling besar.
“Jadi kami menerima laporan IFTI [International Fund Transfer Instruction Report] jadi terhadap 100 orang DCT [Daftar Caleg Terdaftar] yang tadi datanya sudah kita dapatkan, ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238,” ungkap Ivan.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
“Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” lanjutnya.
Selain itu, PPATK juga mendapatkan laporan mengenai transaksi pembelian barang yang diduga terkait dengan kampanye dan sejenisnya.
"Iterasi mengungkapkan bahwa ada 100 Dewan Catatan Transaksi (DCT) yang terlibat dalam transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.7.... (lima ratus sembilan puluh dua miliar sekian)," tambahnya.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Temuan ini akan dihubungkan dan dibahas lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui tim yang mereka sebut sebagai Collaborative Analysis Team (CAT).
Apabila dianggap perlu, temuan tersebut juga akan dilaporkan oleh PPATK kepada aparat penegak hukum yang berkompeten sesuai dengan dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi.
"Mengenai Pemilihan Umum 2024, PPATK tetap berpegang pada pendekatan yang bersifat objektif. Fokus utamanya adalah bagaimana menjaga agar Pemilu ini tidak disusupi oleh pelaku kejahatan, dalam bentuk apa pun, karena hal itu melibatkan tindak pencucian uang," ujar Ivan.