WahanaNews.co | Ketua Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah buka-bukaan mengungkap dana sebesar Rp 45 triliun yang terindikasi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diduga sebagian dana itu mengalir ke sejumlah politikusuntuk membiayai pemenangan para politisi pada Pemilu 2019 lalu dan Pemilu 2024.
Baca Juga:
PPATK dan KPK Buru Jejak Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial itu ada Rp 45 triliun. Di mana di antaranya mengalir kepada politikus,” kata Natsir, yang tayang dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Jumat (17/3/2023).
“(Digunakan) pada periode sebelumnya, Pemilu 2019. Itu diduga juga untuk persiapan pemilu selanjutnya,” tuturnya.
Natsir mengatakan, dana Rp 45 triliun tersebut berasal dari green financial crime atau kejahatan finansial di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perikanan dan kelautan.
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
Menurut penelitian PPATK, setiap periode pemilu akan muncul gejala kejahatan serupa yang polanya hampir sama.
“Seperti misalnya memberikan izin terhadap penggalian tambang atau lahan,” ungkap Natsir.
Oleh PPATK, temuan tersebut telah dilaporkan ke penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti.