Menambahkan pernyataan Natsir, Ketua PPATK 2002-2011 Yunus Husein mengamini bahwa ada pola-pola kejahatan tertentu yang terjadi setiap menjelang pemilu.
Karenanya, patut muncul dugaan dana gelap hasil kejahatan tersebut turut mengalir ke kontestasi pemilihan.
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
“Setiap jelang pemilu biasanya kredit macet cenderung meningkat, bank yang dibobol pasti ada, skandal-skandal seperti itu pasti ada,” ujar Yunus.
Adapun tindak lanjut dari hasil tersebut, kata Yunus, sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Dalam hal ini PPATK berperan memberikan umpan balik berupa temuan tindak pidana.
Lalu, seperti permainan sepak bola, umpan ditangani oleh penyerang atau penyerang yaitu penyidik kepolisian.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Yunus juga memastikan, petunjuk tindak pidana yang ditemukan PPATK diteruskan ke aparat penegak hukum. Penyidik memiliki kewenangan untuk menuntaskan pendalamannya.
“Penyelidikan itu memerlukan waktu biasanya tidak langsung bisa, karena mencari bukti permulaan itu dari setiap unsur yang diduga dilakukan itu perlu waktu. Tapi PPATK kalau ada indikasi pidana pasti ke penyidik,” katanya.
Sebelumnya, hal serupa pernah disampaikan oleh Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Dia menyebut, sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.