Amir pun mengklaim penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden ini tidak serta merta menghapus proses demokrasi.
Ia menegaskan, proses demokrasi tetap berjalan karena presiden tetap harus mempertimbangkan usulan dan pendapat DPRD DKI.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Pamit dari PPP, Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
“Misalnya prosesnya dari bawah. Misalnya, DPRD provinsi menyerahkan presiden untuk menunjuk atau ditukar (DPRD yang menunjuk). Proses demokrasinya tetap ada,” imbuh dia.
Adapun RUU DKJ sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu, sebagai tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) DPR RI, Achmad Baidowi, memastikan bahwa klausul terkait Pilkada di DKI Jakarta dihapus setelah Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Menyeret Wagub Bangka Belitung ke Status Tersangka
Pasal 10 Ayat 2 dalam draf RUU DKJ menyebutkan, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Awalnya, dalam rapat paripurna, semua fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung pengesahan RUU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, kemudian mayoritas fraksi di DPR menyatakan penolakan terhadap klausul yang menentukan bahwa gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.