WahanaNews.co, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan program mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 Rupiah tidak rasional.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin (22/01/24).
Baca Juga:
Terkait Lahan Cikini Wanda Hamidah Sudah Pasrah
Prasetyo bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
"Buat fraksi kami, PDI Perjuangan, kok pada saat itu tidak rasional rumah DP 0 Rupiah. Dasarnya dari mana, dasarnya apa?" ujar Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/01/24).
Prasetyo mengatakan fraksi PDIP tidak setuju dengan penambahan modal daerah dari APBD DKI Jakarta untuk program yang digarap oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut.
Baca Juga:
Soal Lahan di Cikini Wanda Hamidah Sudah Pasrah
Meskipun begitu, dengan segala pro dan kontra, DPRD DKI Jakarta para akhirnya tetap menyetujui anggaran rumah DP 0 Rupiah dengan nilai Rp935.997.229.164 (Rp935 miliar). Menurut Prasetyo, persetujuan dimaksud dengan catatan.
"Apa catatannya?" tanya jaksa KPK.
"Saya lupa, sudah lama sekali. Salah satunya kita [fraksi PDIP] di dalam pembahasan DP 0 Rupiah kita menolak," terang Prasetyo.