Menurut Prasetyo, program Anies tersebut tidak jauh berbeda dengan program rumah susun yang dilakukan pemimpin DKI sebelumnya. Hanya saja, program DP 0 Rupiah dinilai tidak rasional untuk warga Jakarta.
"Sebetulnya untuk rumah susun berhasil, rumah DP 0 Rupiah tidak berhasil?" tanya jaksa KPK.
Baca Juga:
Keluarga Wanda Hamidah Tak Punya Bukti Kepemilikan Apapun, Kuasa Hukum Japto: Drama Berjilid-jilid
"Kalau DP 0 Rupiah itu kan harus ada turunannya, berapa gaji kamu? berapa kemampuan kamu? semuanya kan harus rasional," jawab Prasetyo.
"Rumah DP 0 Rupiah terlaksana enggak?" lanjut jaksa lagi.
"Yang saya lihat sih enggak pak, enggak terjadi sampai sekarang," jawab Prasetyo.
Baca Juga:
Paman Jadi Tersangka, Keluarga Wanda Hamidah Harus Angkat Kaki dari Cikini
"Padahal sudah dikucurkan Rp900 miliar? Itu uangnya setahu saksi ke mana?" tanya jaksa.
"Saya enggak ngerti pak," tutur Prasetyo.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.