Contohnya, lanjut Taufan, soal temuan barang bukti, Komnas HAM tidak bisa melakukan penyitaan, dan yang bisa melakukan itu hanya penyidik.
Namun, pihak Taufan dapat meneliti kembali barang bukti sitaan dari penyidik.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Hasil-hasil kami bisa kami pakai juga tim lain misalnya untuk menilai apakah barang bukti seperti ini yang disimpulkan penyidik sudah benar atau tidak. Kalau tidak benar, yang bisa memberikan arahan kepada penyidik ya tentu atasannya, siapa? Hanya Kapolri. Lalu di atasnya lagi siapa? Presiden," tutur dia.
"Jadi kalau kami melihat yang simpang siur dalam kasus ini, kami akan melapor kepada Presiden Jokowi melalu pak Mahfud MD," sambung Ketua Komnas HAM itu. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.