Hasyim menjelaskan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan juga menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.
"Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu," kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Ucapan sebelumnya dari Presiden Joko Widodo mendapat sorotan, di mana beliau menyatakan bahwa seorang presiden dapat memihak dan melakukan kampanye dalam Pemilihan Presiden.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat ditanya oleh jurnalis mengenai sejumlah menteri yang terlibat dalam mendukung peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
Dalam kesempatan lain, Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya hanya menjelaskan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, tanpa ada niatan untuk menunjukkan dukungannya dalam Pilpres 2024.
Baca Juga:
Jokowi Berikan Apresiasi kepada KPU atas Kerja Keras Sukseskan Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Tahun 2024
"Sudah jelas semuanya, kok. Saya hanya menjelaskan aturan perundang-undangan karena ditanya, jangan ditarik ke arah lain atau diinterpretasikan secara berlebihan," ujar Jokowi dalam video yang diunggah oleh Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.