Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok, NTB.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Dittipidnarkoba meminta keterangan beberapa pemengaruh media sosial yang menggunakan Whip Pink. Salah satu pemengaruh berinisial AM mengaku mengalami kelumpuhan temporer.
Baca Juga:
Purbaya Gandeng Menkopolkam, Lawan Produsen dan Pengedar Rokok Ilegal
Eko mengatakan AM kehilangan kontrol anggota badannya, terutama bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
Menurutnya, hal itu selaras dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dampak dari penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis, yakni dapat mengakibatkan neuropati perifer.
Penyakit itu, dia melanjutkan, merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi.
Baca Juga:
Diduga OODJ di Jambi Ganggu Seorang Warga yang Penyakit Jantung Sampai Meninggal
"Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink," ucap Eko.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.