WahanaNews.co, Jakarta - Sutradara Anggy Umbara menanggapi keluhan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang telah melaporkan Film "Vina: Sebelum 7 Hari" ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (28/5/2024).
Keluhan tersebut muncul karena film yang diproduksi oleh Dee Company dan disutradarai oleh Anggy Umbara dianggap telah menimbulkan kontroversi.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Sementara itu, kasus Vina Cirebon 2016 masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Jawa Barat.
“Kocak aja sih. Maksudnya kayak di film komedi aja,” kata Anggy Umbara, melansir Kompas, Rabu (29/5/2024).
Menurut Anggy, film Vina: Sebelum 7 hari ini sebenarnya sudah lulus sensor, tidak melanggar apa pun, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Sehingga ia heran dengan oknum yang malah mengadukan film Vina Cirebon ini ke polisi.
“Apa sih masa pembuat film yang filmnya udah lulus sensor enggak masalah apa-apa, enggak melanggar, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga,” ucap Anggy.
“Membawa awareness, banyak pesanlah. Terus dikriminalisasi itu. Itu lucu aja sih ya enggak pantaslah,” lanjut Anggy.
Anggy merasa tidak pantas film garapannya itu diadukan ke polisi.
Sebab ia melihat tidak ada dasar hukumnya film Vina Cirebon tersebut.
“Menurut saya enggak pantas dan enggak ada dasarnya. Walaupun ada kegaduhan, ya kegaduhannya bukan karena filmnya tapi kasusnya. Film sih potret aja, film kan diambil juga dari apa yang terjadi. Itu juga diambil dari sudut pandang keluarga," ujar Anggy.
"Itu potret aja kita juga enggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga itu doang. Kalau enggak ada dasarnya. Itu mengada-ngada," lanjut Anggy.
Anggy pun tak ambil pusing dengan aduan oknum yang melaporkan film Vina: Sebelum 7 hari ke polisi.
"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan. Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," tutur Anggy.
Sebelumnya, Film Vina: Sebelum 7 hari diadukan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar, menjelaskan alasan mengapa asosiasinya melaporkan film tersebut kepada kepolisian.
"Hari ini kami telah berkonsultasi dengan Penyidik Siber Mabes Polri mengenai film Vina yang sedang viral," ujar Muallim Bahar seperti dikutip oleh Grid, saat berada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/5/2024).
"Kami dari ALMI melaporkannya karena kami percaya film ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, baik di media sosial maupun di tempat lain," terangnya.
Menurut ALMI, kasus kematian Vina masih dalam tahap penyelidikan.
"Proses penyelidikan sedang berlangsung di Polda Jawa Barat yang belum memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Ketua ALMI, Zainul Arifin, juga menjelaskan bahwa ada dua pasal yang diduga menjadi dasar pelaporan ini yang memiliki unsur pidana.
"Oleh karena itu, ada dua hal yang bisa menjadi dasar, pertama adalah delik pidana yang tercantum dalam UU ITE pasal 28 ayat 2, dan yang kedua adalah pasal 31 UU Perfilman," jelasnya.
"Ada dua aspek yang bisa menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dan pemerintah terkait tindakan yang melibatkan SARA dan menimbulkan kegaduhan," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]