WahanaNews.co | Heboh promo minuman keras Holywings berujung pada penetapan 6 orang stafnya sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Polisi menjerat mereka dengan pasal penistaan agama dan pasal UU ITE.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kami jadikan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Budhi Herdi dalam konferensi pers kasus promo miras Holywings bagi Muhammad-Maria di kantornya, Jumat, 24 Juni 2022.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Barang bukti yang disita polisi yakni tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Budhi menjelaskan enam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam staf Holywings ini mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dilaporkan Pemuda Pancasila, Digeruduk Banser
Sejumlah organisasi kepemudaan di DKI Jakarta melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya buntut promo miras bagi Muhammad dan Maria.
Organisasi itu diantaranya Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK).
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Pelapor yang tercatat dalam LP itu adalah Sekretaris Wilayah Sapma PP DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman. Terlapornya disebut masih dalam proses penyelidikkan.
"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan minuman beralkohol," kata Akbar di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
Sementara itu, Ketua KNPI Jakarta Pusat, Faris Royan Khalifah, mengatakan laporan ini dibuat karena promo yang dikeluarkan Holywings Indonesia melalui akun media sosialnya itu telah menodai nama orang yang diagungkan oleh agama Islam maupun Nasrani.
"Di sini sangat menodai atau melukai kami yang beragama Nasrani maupun Muslim. Di sini ada dua nama agung yaitu Muhammad dan Maria selaku yang diagungkan oleh dua agama yaitu Muslim dan Nasrani," kata dia Royan.
Sementara itu massa dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendatangi sejumlah gerai Holywings di Jakarta malam tadi. Gerai-gerai yang didatangi, yaitu Holywings Gunawarman, Holywings Senayan Park, dan Holywings Club V di jalan Gatot Subroto.
Wakil Ketua GP Ansor DKI, Sofyan Hadi, mengatakan mereka tidak anarkistis melainkan hanya menggelar aksi di depan gerai.
Menurut Sofyan, pihaknya hanya menjalankan mujahadah dan doa bersama supaya manajemen Holywings Indonesia taubat dari tindakan yang telah mereka lakukan. [qnt]