WahanaNews.co | Heboh promo minuman keras Holywings berujung pada penetapan 6 orang stafnya sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Polisi menjerat mereka dengan pasal penistaan agama dan pasal UU ITE.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kami jadikan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Budhi Herdi dalam konferensi pers kasus promo miras Holywings bagi Muhammad-Maria di kantornya, Jumat, 24 Juni 2022.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Barang bukti yang disita polisi yakni tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Budhi menjelaskan enam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam staf Holywings ini mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.