WahanaNews.co | Propam atau Profesi dan Pengamanan Polresta Kota Bogor menciduk dan menahan oknum polisi Bripka SAS yang diduga melanggar kode etik dengan memeras pengendara Rp 2,2 juta.
Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, setelah mendapatkan informasi terkait oknum polisi, divisi Propam langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Terkait berita viral itu adalah perbuatan nonprosedural dan Propam tangkap oknum Bripka SAS anggota Polsek Tanah Sareal," kata Susatyo Minggu (24/4/2022) malam.
Susatyo menyebut, Polresta Bogor Kota melalui Divisi Propam merespons dengan cepat dan serius melalui penyelidikan serta pemeriksaan kepada korban. Diketahui, Propam menilai perbuatan Bripka SAS melanggar kode etik dan kepatutan.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan Propam berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tambah Susatyo.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) oknum polisi Polresta Bogor Kota yang diduga memeras pengendara yang kena tilang Rp 2,2 juta.
Twitter Bogorfess memposting potongan foto bukti transfer ke rekening BNI sebesar Rp 1 juta dan foto gelap diduga Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
"Hati-hati kalau ketemu polisi di (Jalan) Pajajaran dan namanya beliau, kalau kalian salah akuin saja kita kena tilang dan bayar denda daripada harus begini caranya," cuit akun @bogorfess.
Dalam postingan itu juga dijelaskan kronologi diduga korban DV meminta tolong terkait peristiwa menimpanya.