"Tolong ditindak tegas, Sabtu 23 April 2022. Kejadian tadi pagi sekitar jam 4 di wilayah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu. Saya kena tilang karena gak pake spion, surat-surat kumplit, saya diminta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang.."
"Dia (oknum polisi) minta sebesar Rp2,2 juta dan kami tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separo kalo tidak dia mau bawa saya ditahan selama 14 hari."
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Dengan terpaksa kami membayar Rp1,02 juta ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," tulisnya.
Kasubsi Penpas Polresta Bogor Iptu Rachmat Gumilar mengungkapkan, dari cuitan ini pihaknya telah melakukan penyidikan. Oknum polisi berinisial SAS kini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sidang kode etik.
"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban, dan saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan," ungkapnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.