Hal ini disampaikan Eva usai menjenguk suaminya di Polsek Helvetia, Kamis (16/12). Eva datang didampingi oleh LBH Medan.
"Mungkin karena sudah lebih 8 hari, memang lukanya itu sudah tidak terlalu bengkak. Tapi ada bekas memar-memar di bagian lengan sama bagian kepala. Memang mulai agak kurang, karena waktu hari kami awal dia datang, itu kami datang itu lebih bengkak lagi," ujar Eva.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Eva kemudian menceritakan awal mula suaminya ditangkap hingga ada polisi mendatangi rumahnya di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) malam untuk mengantar paket.
Keesokan harinya, menurut Eva, ada dua orang yang mengaku dari Polsek Helvetia yang datang ke rumahnya. Dia mengatakan kedua orang itu menyampaikan Ramli telah ditangkap.
"Jam 10.00 WIB itu datang dua orang, katanya utusan dari Polsek Helvetia. Bilangnya, ngasih tahu 'Bu ini si Ramli sudah ketangkap ini, Bu. Kalau Ibu ada uang Rp 2 juta, si Ramli nggak kena tempel' katanya. Ya saya nggak ngerti tempel itu apa, jadi saya tanya maksudnya tempel apa? Dia menunjukkan kakinya, kena tembak katanya, 'Jadi kalau nggak ibu sediakan yang Rp 2 juta itu, Bu, ini malam juga dia bakalan ditembak kakinya'. Di situ saya ya namanya baru kejadian begitu saya nangis. Nggak lama orang itu pergi berdua," sebut Eva.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Dia mengatakan dua orang itu datang lagi bersama dua rekannya. Dia menyebut orang-orang itu masuk ke rumah untuk menanyakan peralatan milik Ramli serta uang Rp 2 juta itu.
"Demi Allah, sumpah demi Allah nggak ada surat apa pun selembar, sebaris tulisan pun nggak. Sampai orang itu pulang sampai sekarang," ucap Eva.
LBH Medan, yang mendampingi Eva, mengaku bakal mendampingi Eva untuk mendapatkan keadilan. Dia menyebut pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran etik.