WahanaNews.co | Merasa diperas Rp 2 juta oleh anggota Polsek Helvetia, wanita bernama Eva mengadu ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, suami dia yang bernama Ramli tak akan ditembak kakinya, jika mau memberikan uang sejumlah yang diminta pada polisi.
Propam Polda Sumut bakal mengusut pengakuan Eva.
Baca Juga:
Memalukan: 6 Bulan Menunggu, Polres Dairi Hanya Janji Kosong & Abaikan Hak Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Dairi
"Laporannya sedang kita dalami, Propam sudah melakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Theo membantah pernyataan Eva soal anggota Polsek Helvetia meminta uang Rp 2 juta agar tidak menembak kaki Ramli. Theo menyebut hal itu tidak benar.
"Untuk info tersebut nggak ada itu, sudah saya cek ke anggota," ujar Theo.
Baca Juga:
Dedi Suheri Sorot Penanganan Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Dairi: Jabatan Tak Boleh Mengalahkan Bukti
Theo juga membantah soal petugas tak memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada keluarga Ramli. Theo menyebut surat menyurat itu telah diberikannya.
"Sudah, sudah dikasih kok," sebut Theo.
Sebelumnya, Eva membuat pengaduan ke Polda Sumut karena merasa diperas oleh anggota Polsek Helvetia. Dia mengaku diperas Rp 2 juta agar suaminya, Ramli, yang ditangkap tak ditembak kakinya.