"Kita juga hari ini sekaligus untuk mengambil tanda tangan surat kuasa kepada suami Kak Eva, yaitu Bang Ramli dan sekaligus mengantarkan surat pengaduan kita terkait beberapa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Polsek Helvetia," ujar Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak.
Maswan menduga ada beberapa pelanggaran yang terjadi jika peristiwa itu benar seperti yang disampaikan Eva. Dia berharap pengaduan Eva ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Pertama, ada penangkapan, penahanan yang tidak diikuti dengan segera memberikan surat perintah penangkapan. Itu kita anggap suatu pelanggaran karena secara hukum tentu surat tersebut harus segera diberikan kepada keluarga tembusannya," ujar Maswan.
"Ada juga hal yang menurut kita sangat kita sayangkan terkait adanya permintaan sejumlah uang kepada Kak Eva ini, di mana uang tersebut apabila nggak diberikan ada ancaman akan menembak," sebut Maswan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.