Diberitakan, sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII diduga digunakan kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/23).
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan setelah proses klarifikasi, polisi memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Salurkan PMT kepada 600 Pasien TBC untuk Pencegahan
"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram @humaspoldabanten seperti dikutip Minggu (17/12/23).
Sementara itu, Zulfikar selaku caleg DPR RI mengakui mobil berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya, bukan milik Polri. Ia menjelaskan pelat dinas Polri itu ia peroleh secara resmi saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Ia juga menyebut pelat dinas itu ia gunakan untuk kebutuhan dinas sebagai anggota DPR RI. Namun, Zulfikar menyebut masa berlaku pelat dinas Polri itu sebenarnya sudah berakhir dan ia tidak mengetahuinya.
Baca Juga:
Polri Buka Layanan Call Center 110 untuk Laporkan Pemalakan THR Jelang Lebaran
"Pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat tersebut," ucap dia.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.