Kriteria ketiga dan keempat yang digali LPSK dari proses asesmen Bharada E terkait tujuan pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak Bharada E.
"Kriteria ketiga apakah ada ancaman atau tidak kepada yang bersangkutan dan keempat apakah permohonan itu diajukan dengan dasar itikad baik atau tidak," jelas Hasto.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Diketahui, Bharada E menjalani asesmen di LPSK pada Jumat (29/7).
Total, 3,5 jam Bharada E diperiksa dalam rangkaian asesmen tersebut.
Hasto tidak memerinci soal temuan awal dari proses asesmen yang telah dijalani oleh Bharada E.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Dia pun enggan berspekulasi perihal kondisi psikologis dari Bharada E selama menjalani proses asesmen.
"Kalau itu kan nanti kesimpulannya dari psikolog ya. Kita masih menunggu," jelas Hasto.
Hasto menyebut pihaknya kini masih menunggu pendalaman yang dilakukan psikolog terkait asesmen yang telah dijalani oleh Bharada.