WahanaNews.co | Bharada E telah jalani proses asesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak LPSK mengungkapkan empat hal yang digali dalam proses asesmen Bharada E.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan, selain memeriksa kondisi psikologis Bharada E, pihak LPSK juga turut melakukan investigasi internal terkait posisi Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Selain asesmen psikologis kita juga mendalami untuk investigasi juga. Jadi hasilnya nanti dua itu, hasil asesmen psikologinya gimana dan hasil asesmen investigasi bagaimana," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
"Kalau investigasi itu untuk mendalami substansi perkara pidananya. Jadi kita coba melihat yang bersangkutan ini status hukumnya apa dia saksi atau korban atau dia saksi korban," tambahnya.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Hasto menyebut pihaknya juga mendalami signifikansi keterangan dari Bharada E.
Kesaksian Bharada E nantinya dinilai apakah layak untuk diberikan perlindungan oleh LPSK.
"Soal signifikansi keterangannya dalam proses peradilan pidana ini bagaimana. Kesaksinya kira-kira nggak ignifikan ya nggak perlu perlindungan dari LPSK," jelas Hasto.
Kriteria ketiga dan keempat yang digali LPSK dari proses asesmen Bharada E terkait tujuan pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak Bharada E.
"Kriteria ketiga apakah ada ancaman atau tidak kepada yang bersangkutan dan keempat apakah permohonan itu diajukan dengan dasar itikad baik atau tidak," jelas Hasto.
Diketahui, Bharada E menjalani asesmen di LPSK pada Jumat (29/7).
Total, 3,5 jam Bharada E diperiksa dalam rangkaian asesmen tersebut.
Hasto tidak memerinci soal temuan awal dari proses asesmen yang telah dijalani oleh Bharada E.
Dia pun enggan berspekulasi perihal kondisi psikologis dari Bharada E selama menjalani proses asesmen.
"Kalau itu kan nanti kesimpulannya dari psikolog ya. Kita masih menunggu," jelas Hasto.
Hasto menyebut pihaknya kini masih menunggu pendalaman yang dilakukan psikolog terkait asesmen yang telah dijalani oleh Bharada.
Selain itu dia menyebut masih membutuhkan sejumlah keterangan dari pihak lain sebelum memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.
"Kita juga akan melakukan ricek dan kroscek kepada beberapa pihak yang kurang lebih relevan dengan perkara ini baik itu aparat hukum maupun orang-orang yang kita anggap tahu atau saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara ini. Itu yang masih membutuhkan waktu," pungkas Hasto. [rsy]