WahanaNews.co | Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan muncikari prostitusi online grup Telegram Big Pertamax menyewa unit Apartemen Tifolia di Pulogadung, Jakarta Timur.
Namun mayoritas pekerja seks komersial (PSK) yang dia kendalikan tidak tinggal bersamanya.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya di Gresik Tewas Mendadak di Warkop Pangku, Ditemukan Obat Kuat
Michael Sitanggang, muncikari tersebut, mulai bisnis prostitusi itu sejak Juni 2022. Dari 60 perempuan pekerja seks komersial atau PSK yang dia kendalikan, mayoritas tidak tinggal bersamanya.
Melansir Tempo.co, Michael diduga hanya sebagai perantara antara PSK dan lelaki hidung belang. Tarif jasa yang ditawarkan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, sementara pelaku mengambil keuntungan 15 persen.
"Pemilik akun sekaligus admin grup Telegram itu kita tetapkan sebagai tersangka. MC berperan merekrut wanita melalui media sosial Twitter," kata Putra, Senin, 23 Januari 2023.
Baca Juga:
Bayar PSK Pakai Uang Palsu Rp1,5 Juta, Kedok Pria di Mamuju Terbongkar
Polisi menelusuri informasi prostitusi online ini dari informasi iklan yang berasal dari situs semprot.com. Kemudian polisi menelusuri hingga masuk ke grup Big Pertamax.
Michael dan tiga PSK-nya ditangkap pada Jumat, 21 Januari 2023 pukul 21.45. Status dari PSK yang ditangkap masih ditetapkan sebagai saksi.
PSK yang dikendalikan Michael itu memiliki berbagai berlatar belakang, seperti mahasiswi dan pekerja kantoran. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.
Sebagai muncikari, Michael tidak pernah bertemu dengan pelanggan.
Saat ini belum ada tersangka lain yang ditangkap soal bisnis esek-esek ini.
Muncikari itu dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang, dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," ujar Putra, dikutip dari Tempo.co.
Michael Sitanggang alias MS menjalani sendiri bisnis prostitusi online secara virtual. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan laki-laki 24 tahun itu tidak pernah melihat siapa pelanggan yang menyewa jasa pekerja seks komersial atau PSK yang dijajakannya. "Dia enggak pernah ketemu pelanggan," ujarnya.
Cara merekrut calon PSK diketahui melalui media sosial Twitter. Bagi yang berminat dan sukarela, akan dimintai foto beserta video mereka.
"Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, MS akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram," tutur Putra Pratama. [eta]