WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim di berbagai daerah Indonesia akan menggelar aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes terhadap rendahnya kesejahteraan dan kurangnya jaminan keamanan profesi mereka.
Aksi ini digagas oleh Solidaritas Hakim Indonesia, yang mencatat adanya peningkatan jumlah hakim yang berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
"Sampai saat ini, sebanyak 1.611 hakim telah bergabung secara terbuka," ungkap Fauzan Arrasyid, juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, melansir Tempo, Rabu (2/10/2024). Beberapa hakim juga akan melakukan aksi solidaritas di Jakarta.
Fauzan menjelaskan bahwa Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan serentak selama lima hari kerja, dari Senin hingga Jumat pekan depan. Ia memperkirakan jumlah hakim yang terlibat bisa mencapai ribuan.
Selain cuti massal, sejumlah hakim akan melakukan aksi simbolik di Jakarta. "
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Para hakim yang ke Jakarta akan mengadakan audiensi, aksi protes, dan bertemu dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan," jelas Fauzan.
Ia menegaskan bahwa rencana aksi ini tidak dilakukan secara mendadak.
Sejak 2019, melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), para hakim telah berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka dengan cara-cara yang lebih damai dan konsisten.
Tuntutan Kenaikan Gaji
Aksi cuti massal ini bertujuan menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang sudah 12 tahun tidak berubah, meskipun inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.
Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung telah merekomendasikan revisi aturan tersebut melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan pegawai negeri sipil biasa, meskipun tanggung jawab hakim jauh lebih besar.
Saat ini, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Mengacu komisiyudisial.go.id, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut gaji hakim di lingkungan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, yaitu:
Golongan IIIa
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.064.100
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.125.700
Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.189.200
Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.254.600
Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.347.100
Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.450.100
Masa kerja 12-13 tahun: Rp2.557.600
Masa kerja 14-15 tahun: Rp2.669.800
Masa kerja 16-17 tahun: Rp2.787.000
Masa kerja 18-19 tahun: Rp2.909.300
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.037.000
Masa kerja 22-23 tahun: Rp3.170.300
Masa kerja 24-25 tahun: Rp3.309.400
Masa kerja 26-27 tahun: Rp3.454.600
Masa kerja 28-29 tahun: Rp3.606.200
Masa kerja 30-31 tahun: Rp3.764.500
Masa kerja 32 tahun: Rp3.929.700
Golongan IIIb
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.151.400
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.216.700
Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.281.800
Masa kerja 6-7 tahun: 2.349.900
Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.420.100
Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.420.100
Masa kerja 12-13 tahun: Rp2.523.600
Masa kerja 14-15 tahun: Rp2.749.000
Masa kerja 16-17 tahun: Rp2.870.600
Masa kerja 18-19 tahun: Rp2.996.600
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.128.100
Masa kerja 22-23 tahun: Rp3.265.400
Masa kerja 24-25 tahun: Rp3.408.700
Masa kerja 26-27 tahun: Rp3.558.300
Masa kerja 28-29 tahun: Rp3.714.400
Masa kerja 30-31 tahun: Rp3.877.400
Masa kerja 32 tahun: Rp4.047.600
Golongan IIIc
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.242.400
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.309.400
Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.378.300
Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.449.300
Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.522.500
Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.599.300
Masa kerja 12-13 tahun: Rp2.713.400
Masa kerja 14-15 tahun: Rp2.832.400
Masa kerja 16-17 tahun: Rp2.956.700
Masa kerja 18-19 tahun: Rp3.086.500
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.221.900
Masa kerja 22-23 tahun: Rp3.363.300
Masa kerja 24-25 tahun: Rp3.510.900
Masa kerja 26-27 tahun: Rp3.665.000
Masa kerja 28-29 tahun: Rp3.825.900
Masa kerja 30-31 tahun: Rp3.993.800
Masa kerja 32 tahun: Rp4.169.000
Golongan IIId
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.337.300
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.407.100
Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.478.900
Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.552.900
Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.629.200
Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.707.700
Masa kerja 12-13 tahun: Rp2.794.800
Masa kerja 14-15 tahun: Rp2.917.400
Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.045.400
Masa kerja 18-19 tahun: Rp3.179.100
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.318.600
Masa kerja 22-23 tahun: Rp3.464.200
Masa kerja 24-25 tahun: Rp3.616.300
Masa kerja 26-27 tahun: Rp3.775.000
Masa kerja 28-29 tahun: Rp3.940.600
Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.113.600
Masa kerja 32 tahun: Rp4.294.100
Golongan IVa
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.436.100
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.508.900
Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.583.800
Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.660.900
Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.740.400
Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.822.200
Masa kerja 12-13 tahun: Rp2.906.500
Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.004.900
Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.136.800
Masa kerja 18-19 tahun: Rp3.274.500
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.418.200
Masa kerja 22-23 tahun: Rp3.568.200
Masa kerja 24-25 tahun: Rp3.724.800
Masa kerja 26-27 tahun: Rp3.888.200
Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.058.800
Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.237.000
Masa kerja 32 tahun: Rp4.422.900
Golongan IVb
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.539.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.615.000
Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.693.100
Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.773.500
Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.856.200
Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.941.600
Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.029.400
Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.119.900
Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.230.900
Masa kerja 18-19 tahun: Rp3.372.700
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.520.700
Masa kerja 22-23 tahun: Rp3.675.200
Masa kerja 24-25 tahun: Rp3.826.500
Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.004.900
Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.180.600
Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.364.100
Masa kerja 32 tahun: Rp4.555.600
Golongan IVc
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.646.600
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.725.60
Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.807.000
Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.890.800
Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.977.100
Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.066.000
Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.157.600
Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.251.800
Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.348.900
Masa kerja 18-19 tahun: Rp3.473.900
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.626.300
Masa kerja 22-23 tahun: Rp3.785.500
Masa kerja 24-25 tahun: Rp3.951.600
Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.125.000
Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.306.000
Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.495.000
Masa kerja 32 tahun: Rp4.692.300
Golongan IVd
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.758.500
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.840.900
Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.925.700
Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.013.100
Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.013.100
Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.195.700
Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.291.100
Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.389.400
Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.490.600
Masa kerja 18-19 tahun: Rp2.594.800
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.735.100
Masa kerja 22-23 tahun: Rp3.899.000
Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.070.100
Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.248.800
Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.435.200
Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.629.900
Masa kerja 32 tahun: Rp4.833.000
Golongan IVe
Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.875.200
Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.961.100
Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.049.100
Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.140.500
Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.234.300
Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.330.900
Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.430.300
Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.532.800
Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.638.200
Masa kerja 18-19 tahun: Rp3.746.900
Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.858.700
Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.016.000
Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.192.200
Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.376.200
Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.568.300
Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.768.700
Masa kerja 32 tahun: Rp4.978.000.
Skema gaji tersebut menuai protes, sehingga para hakim berniat cuti pada pekan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]