Tuntutan Kenaikan Gaji
Aksi cuti massal ini bertujuan menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang sudah 12 tahun tidak berubah, meskipun inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.
Baca Juga:
Heru Hanindyo Resmi Tersangka TPPU Usai Diduga Terima Suap
Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung telah merekomendasikan revisi aturan tersebut melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan pegawai negeri sipil biasa, meskipun tanggung jawab hakim jauh lebih besar.
Baca Juga:
Kasus Suap Hakim Agung: Latif Buka-bukaan Soal Tawaran Rp1 Miliar dari Zarof
Saat ini, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Mengacu komisiyudisial.go.id, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut gaji hakim di lingkungan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, yaitu:
Golongan IIIa