WahanaNews.co | Beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) disebut tidak terencana dengan baik.
Pandangan ini dilontarkan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Baca Juga:
Mobil Pelat Dinas Kemhan Ugal-ugalan, 1 Korban Tabrakan Meninggal Dunia
“Sekarang yang menjadi masalah dalam proses tersebut kami telah menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum, yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik,” kata Jampidsus Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022).
Selain tidak direncanakan dengan baik, Febrie menyebutkan saat kontrak dilakukan anggaran untuk menyewa satelit tersebut belum tersedia dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenhan tahun 2015.
“Kemudian dalam prosesnya pun ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited (Avanti),” kata Febrie.
Baca Juga:
Dua KCR Full Combat Mission Buatan Turki Siap Perkuat TNI AL
Temuan lainnya, kata Febrie, seharusnya penyewaan satelit tersebut tidak perlu dilakukan karena dalam ketentuan saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) tersebut dapat digunakan.
Hal itu berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.
Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.