“Jadi masih ada tenggang waktu. Tapi dilakukan penyewaan sehingga di sini kita lihat ada perbuatan melawan hukum,” kata Febrie.
Febrie juga mengungkapkan, satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan satelit yang lama.
Baca Juga:
Prabowo Pastikan 500 Komcad Baru Siap Amankan IKN
Dalam perkara ini, Febri mengatakan penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan sekitar Rp 500 miliar lebih.
“Selain itu ada potensi karena kami sedang digugat di Arbitrase sebesar US$20 juta,” kata Febrie.
Penyidik Jampidsus sudah melakukan ekspose, seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan, sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan tanggal 14 Januari 2022.
Baca Juga:
2 Unit Kapal Selam Prancis Resmi Dibeli RI, Produksinya di Surabaya
“Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” ujar mantan Direktur Penyidikan JAMPidsus tersebut.
Febrie menambahkan, perkara ini penyidik Jampidsus melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sebagai penyelesaian perkara koneksitas mengingat karena proyek tersebut melibatkan Kemhan.
“Tentu ada saksi-saksi juga yang kita periksa dari rekan-rekan TNI. Oleh karena itu Jampidmil hadir dengan kepentingannya apabila ke depan dari hasil penyidikan ini kita lakukan gelar bersama dalam menentukan mana pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febrie. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.