WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi proyek strategis pariwisata di kawasan Danau Toba kembali melebar setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru yang diduga berperan krusial dalam kegagalan pengawasan pekerjaan.
Kejati Sumut menetapkan ET, General Manager sekaligus Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Dana Pemerasan di Pati Harus Jadi Barang Bukti
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut pada Senin (2/2/2026) setelah proses penyidikan mendalam terhadap proyek penataan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele yang masuk dalam KSPN Danau Toba.
Dalam proyek tersebut, ET diduga menjalankan peran sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas, namun tidak melaksanakan fungsi pengawasan sesuai ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tersangka ESK pada Selasa (27/1/2026) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan menandatangani kontrak pekerjaan proyek KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, penetapan tersangka ET dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan saling berkaitan.
“Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja,” ujar Rizaldi kepada wartawan.
Akibat kelalaian tersebut, kata penyidik, pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Akibatnya, negara dirugikan sekitar ±Rp13 miliar,” lanjut Rizaldi.
Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, ET langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal Senin (2/2/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ET dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan terbuka peluang penetapan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan.
“Jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]