Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah akan dipilih secara demokratis.
Tak hanya itu, PSI juga menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebut diskriminatif.
Baca Juga:
Penghasilan Ideal Hidup di Jakarta: Ahok Sebut Rp5 juta-Rp10 Juta
Meskipun telah mengajukan permintaan penurunan batas usia calon kepala daerah, MK menolak gugatan dari kedua kader PSI tersebut.
Apa kata Gibran?
Terpisah, Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka masih enggan berkomentar terkait isu Kaesang Pangarep yang diusung jadi Calon Gubernur Jakarta dalam Pilkada 2024.
Baca Juga:
KPU Tegaskan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub di Daerah yang Sama
Lebih lanjut, Gibran justru meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada PSI atau Kaesang.
Ia juga menolak untuk berkomentar saat ditanya kapasitas Kaesang untuk memimpin Jakarta.
"Tanya Kaesang aja, ya," tutur Gibran, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).