Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah akan dipilih secara demokratis.
Tak hanya itu, PSI juga menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebut diskriminatif.
Baca Juga:
BNPB Tinjau Pengungsian dan Distribusi Bantuan Banjir di Pulo Gadung
Meskipun telah mengajukan permintaan penurunan batas usia calon kepala daerah, MK menolak gugatan dari kedua kader PSI tersebut.
Apa kata Gibran?
Terpisah, Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka masih enggan berkomentar terkait isu Kaesang Pangarep yang diusung jadi Calon Gubernur Jakarta dalam Pilkada 2024.
Baca Juga:
PLN Dukung Optimalisasi Pengelolaan Sampah Jakarta, Tambah Daya Listrik Jakarta Recycle Center hingga 555.000 VA
Lebih lanjut, Gibran justru meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada PSI atau Kaesang.
Ia juga menolak untuk berkomentar saat ditanya kapasitas Kaesang untuk memimpin Jakarta.
"Tanya Kaesang aja, ya," tutur Gibran, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).