Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) tahun 2015-2022 juga disorot BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), pasalnya masih ditemukan puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah yang belum tersentuh hukum.
“Keberhasilan Kejagung yang selalu mengungkap kasus mega korupsi dan dugaan korupsi timah tersebut, nyatanya masih ada puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah itu dan belum tersentuh hukum," kata Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/4/2024).
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Agustinus menjelaskan penghentian aktivitas sementara sangat penting agar kerugian negara yang ditimbulkan tidak semakin membengkak, agar mempermudah proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang belum tersentuh hukum dapat diperiksa juga sehingga Kejagung tidak dituding tebang pilih.
"Terungkapnya kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memilah-milah mana yang benar-benar tambang rakyat dan mana yang hanya menjadikan tambang rakyat sebagai kedok untuk merampok kekayaan negara dan merusak lingkungan secara ugal-ugalan. Kejagung jangan tebang pilih," katanya.
Sebelumnya, pihaknya mengharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap konsisten dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijadikan tersangka baru berjumlah 16 orang itu.
Baca Juga:
Terseret Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Bos Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung
Dari sekitar 211 IUP yang diantaranya 94 IUP swasta dan 117 IUP PT Timah, diyakini ada pihak-pihak lainnya yang terlibat dan belum tersentuh dalam kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja dan keberanian Jampidsus, Febrie Adriansyah dan jajarannya mengungkapan mega korupsi dan mafia tambang yang merugikan negara dalam bentuk perusakan lingkungan hingga ratusan triliun rupiah. Namun kami mendesak pihak Kejagung tidak tebang pilih, karena ada puluhan perusahaan lainnya serta pengawas dari berbagai instansi terkait yang mesti diperiksa,” kata Agustinus.
Dari penelusuran tim BP2 Tipikor LAI, Agustinus mengatakan PT Babel Inti Perkasa (PT BIP) salah satu pemain besar yang patut untuk diperiksa, karena disinyalir melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Timah dengan menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat. Padalah jelas, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat berat.